Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Wednesday, May 17, 2017

Jangan Sebut Masjid dengan Kata Mosque, Ini Asal Usulnya



BeritaSehat - DULU ketika mulai belajar berbahasa Inggris, salah satu materi pelajaran yang diajarkan adalah menghafal penyebutan nama-nama benda dalam bahasa Inggris. Mulai dari nama-nama benda yang sederhana dan digunakan sehari-hari, sampai pada nama binatang, juga nama tempat-tempat beribadah. 

Dan semua tentu masih ingat jika kata “nyamuk” bahasa Inggrisnya adalah “mosquito”. Sedangkan masjid jika disebut dalam bahasa Inggris menjadi “mosque”. 

Waktu itu memang tidak “menggagas” atau terbesit pertanyaan, mengapa kata nyamuk dan masjid dalam bahasa Inggris kok hampir sama, “mosquito and mosque”. Sampai memperoleh informasi yang cukup mengejutkan. 

Konon ada seorang muslim yang bernama Haritha (tidak tahu, ini nama asli atau samaran). Ia menyebarkan informasi yang cukup mengejutkan, tentang asal-usul dan penggunanan kata “mosque” untuk kata masjid dalam bahasa Inggris di internet. 

Pada tulisannya, Ia meminta agar sebaiknya seluruh kaum muslim tidak menggunakan lagi kata “mosque “ untuk menyebut sebuah masjid. "Dan marilah kita ganti kata itu dengan kata yang seharusnya: Masjid! Tempat untuk Bersujud!! Bukan Mosque: tempat pembasmian!" begitu tulisnya. 

Lho, kok tempat pembasmian ? Antara “mosquito” (nyamuk) dengan “mosque” (masjid) memang agak mirip-mirip. Tetapi mengapa Haritha menyebutnya dengan “pembasmian” 
Bagaimana ceritanya ? 

Asal usul kata “Mosque” (untuk masjid) 

Jadi sebaiknya ditelusur asal-usul munculnya kata “mosque” ini. Konon sebenarnya kata “Mosquito” ini bukan merupakan kosa kata asli dalam bahasa Inggris, tetapi kata “mosquito” diadaptasi dari bahasa Spanyol. Lalu, mengapa masjid disebut dengan “mosque “ yang berasal dari kata “mosquito “ atau nyamuk? 

Konon pula, ketika pecah Perang Salib antara pasukan Islam melawan pasukan Nasrani pada abad pertengahan untuk memperebutkan Jerusalem, salah satu pemimpin dari pasukan Nasrani adalah Raja Ferdinand. Ketika Raja Ferdinand akan berangkat menuju ke medan perang, ia berkata bahwa ia dan pasukannya akan berangkat perang dan membasmi kaum muslim "like mosquitoes" ("seperti nyamuk-nyamuk"). 

Dan semua orang pasti tahu, jika tempat berkumpulnya umat muslim dalam jumlah besar, tentu saja di masjid. (Dan harap diketahui, bahwa fungsi Masjid pada saat waktu itu bukan hanya melulu sebagai tempat salat dan beribadat saja, namun juga sebagai pusat untuk mengatur strategi). 

Sehingga waktu itu kemudian diartikan bahwa Raja Ferdinand akan berangkat menuju masjid untuk membasmi kaum muslim laksana membasmi nyamuk ! Dan sejak itu pula, masjid kemudian disebut dengan "mosque" atau tempat berkumpulnya 'nyamuk' untuk dibasmi. (Informasi selengkapnya tentang hal ini dapat dilihat dalam buku The Complete Idiot's Guide to Understanding Islam).
 
Itulah sebabnya maka Haritha menghimbau kaum muslim agar jangan lagi menyebut masjid dengan kata “mosque”.

Tepuk Tangan Dilarang dalam Islam? Ini Penjelasannya.


BeritaSehat - SYEH Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan bertepuk tangan dalam suatu pesta merupakan perbuatan jahiliyah dan setidaknya perbuatan itu adalah perbuatan yang makruh.
Tetapi secara jelas dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran menunjukkan bahwa hal itu adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam karena kaum muslimin dilarang mengikuti ataupun menyerupai perbuatan orang-orang kafir. 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman tentang sifat orang-orang kafir penduduk Makkah,

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” [Al-Anfal: 35]

Para ulama berkata, “Al-Muka’ mengandung pengertian bersiul, sedangkan At-Tashdiyah mengandung pengertian bertepuk tangan. Adapun perbuatan yang disunnahkan bagi kaum muslimin adalah jika mereka melihat atau mendengar sesuatu yang membuat mereka takjub, hendaklah mereka mengucapkan Subhanallah atau Allahu Akbar sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam.

Bertepuk tangan hanya disyariatkan khusus bagi kaum wanita ketika mendapatkan seorang imam melakukan suatu kesalahan di dalam salat saat mereka melaksanakan salat berjamaah bersama kaum pria, maka kaum wanita disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara bertepuk tangan, sedangkan kaum pria memperingatkannya dengan cara bertasbih (mengucap kata Subhanallah) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam. 

Maka jelaslah bahwa bertepuk tangan bagi kaum pria merupakan penyerupaan terhadap perbuatan orang-orang kafir dan perbuatan wanita, sehingga bertepuk tangan dalam suatu pesta -baik kaum pria maupun wanita- adalah dilarang menurut syariat. Semoga Allah memberi petunjuk. [Fatawa Mu’ashirah, hal. 67, Syaikh Ibn Baz]

Bertepuk tangan dan bersiul adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh golongan selain muslim, maka dari itu, sudah menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk tidak mengikuti perbuatan mereka, melainkan bila ia kagum akan sesuatu, maka hendaklah bertakbir atau bertasbih dengan menyebut nama Allah. 

Takbir itu tidak pula dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, melainkan cukup dengan bertakbir atau bertasbih di dalam diri. Adapun tasbih ataupun takbir yang diucapkan secara bersama-sama, Syeh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan, saya belum pernah mendapatkan sumber yang menyebutkan tentang hal itu. [As’ilah Muhimmah, hal. 28, Syaikh Muhammad bin Utsaimin]

Sumber : galamedia.com

Friday, April 7, 2017

Benarkah Suami yang Tak Shalat Sama Saja dengan Menceraikan Istrinya? Ini Penjelasannya

SepercikHikmah � Sahabat SepercikHikmah, Pernyataan ini muncul ketika ada dalil yang menjelaskan mengenai hal tersebut. Persoalan ini harus diketahui oleh umat Islam agar tidak salah melangkah ketika sudah menikah.




Selain itu, entah tertalak atau tidak, pastinya kita harus menjaga shalat karena itu adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan.

Banyak orang yang belum tahu jika suami yang tidak sholat maka secara otomatis istri akan tertalak. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan pernikahan tetapi juga ketentuan dalam beribadah shalat.

Oleh karena itu, kita perlu mengkaji ulang mengenai hal ini agar tidak salah melangkah dalam pernikahan. Akan lebih baik jika kita membahas mengenai ketentuan shalat terlebih dahulu.

Sebuah dalil menjelaskan bahwa salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan adalah shalat lima waktu. Bahkan ketika kita lupa untuk mengerjakannya, maka kita harus tetap melakukannya ketika ingat.

Setiap shalat memiliki waktunya masing-masing, sehingga kita harus memperhatikan waktu tersebut agar masih dalam waktunya. Seruan adzan merupakan ajakan untuk kita shalat, maka segerakanlah shalat agar tidak tertimpa dengan pekerjaan dan urusan lainnya.

Terdapat perbedaan dalam pendapat untuk mengqadha sholat. Beberapa ulama mengungkapkan bahwa apabila kita lupa melaksanakan maka kita harus menggantinya degan qadha. Namun, shalat yang harus dilaksanakan terlebih dahulu adalah shalat pada waktu itu. Sedangkan, beberapa ulama tidak mengharuskan untuk mengqadha shalat tersebut.

Apabila seseorang meninggalkan shalat dimana merupakan ibadah wajib maka ia menjadi seorang murtad. Berikut ini adalah beberapa akibat dari suami tidak pernah sholat, yaitu:

1. Gugur Semua Amal Sebelumnya
Murtad berarti ia telah keluar dari agama Islam. Apabila ia mati dalam keadaan murtad berarti ia dalam keadaan kafir sehingga tempat kembali baginya di hari akhir adalah neraka. Selain itu, seluruh ibadah atau amalan sebelumnya akan terhapuskan sehingga hanya tersisakan dosa saja.

Hal inilah yang membuat seseorang akan masuk ke dalam neraka dan mendapatkan siksa dari Allah SWT. Beberapa ulama menjelaskan bahwa selama dia beragama islam, ia sudah pernah naik haji. Namun, setelah ia murtad maka amalan tersebut akan gugur dan hilang pahalanya.

2. Haram Istrinya
Seorang murtad maka ia sudah tidak beragam Islam melainkan kafir. Hal ini menyebabkan secara otomatis suami atau istrinya menjadi haram untuknya sehingga hubungan suami istri tidak diperbolehkan lagi. Islam mengharamkan umatnya untuk menikah dengan orang kafir.

Oleh karena itu, jika suami tidak sholat, berarti dia sudah murtad atau kafir sehingga pernikahannya batal. Namun, apabila suami itu kemudian melaksanakan shalat dalam masa idah, maka mereka masih berstatus suami istri.

3. Haram Menikah
Islam melarang umatnya untuk menikah dengan orang kafir, siapa pun itu. Jika ia tetap ingin menikah orang kafir tersebut, maka ia harus masuk ke agama Islam terlebih dahulu.

Sebagai seorang muslim, kita harus memperhatikan hal ini. Tujuan kita diciptakan oleh Allah adalah untuk beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu, kita harus menjaga benar ibadah shalat ini.

Terlebih shalat merupakan salah satu ibadah yang utama dan tiang agama.

Bahkan seseorang dapat dilihat bagaimana amalannya dari kualitas shalatnya. Apabila shalat wajibnya sudah baik dan benar maka seluruh perbuatannya akan megikuti. Namun, jika perbutannya baik dan benar maka belum tentu shalatnya baik dan benar juga. Wallahu A�lam

Semoga bermanfaat


Sumber: kumpulanmisteri.com

Thursday, February 16, 2017

Istri Jaman Sekarang, Pas Keluar Rumah Tampil Cantik Dan Wangi, Namun Ketika Dirumah Pake Daster Bolong Dan Bau Terasi. Sebenarnya Kamu Cantik Buat Siapa?

SepercikHikmah � Sahabat sepercikHikmah, Fenomena masa kini banyak istri yang justru rajin berdandan ketika keluar rumah. Mereka lebih sibuk mencari parfum dan make up untuk berangkat kerja. Namun ketika pulang, tersisalah keringat yang bau ketika bertemus suami. Ada pula istri yang lebih suka tampil modis tatkala keluar bersama koleganya, namun ketika di rumah hanya memakai daster usang yang sudah banyak lubang alias bolong-bolong.




Yang namanya pasti peduli dengan penampilan. Ada yang bertanya, berapa jam sehari wanita menghabiskan waktu di depan cermin untuk berdandan dan berhias? Entahlah, yang pasti ya lama... makanya produk-produk kecantikan selalu laris walau di saat krisis...

Naluri wanita memang mendorong mereka untuk selalu mempercantik diri. Asal bertemu kaca, baik di pinggir jalan, di dalam lift, lewat di dekat kaca mobil, wanita biasanya akan menyempatkan diri memperbaiki penampilan... Yah, mau bagaimana lagi.. sudah begitu kodratnya...


Tapi bagaimana jika seorang wanita itu ialah seorang istri yang telah bersuami?

Ketika seorang wanita telah berumah tangga, maka ia pun wajib berias untuk suaminya. Hanya, kebanyakan orang malah sebaliknya. Banyak para istri yang berias hanya untuk terlihat cantik di depan orang lain. Sedangkan ketika sehari-hari di rumah, ia tampil biasa saja. Sehingga, tak jarang suami yang juga bersikap tak menyenangkan kepada sang istri. Lalu, apa yang harus dilakukan oleh suami, ketika sang istri melakukan hal demikian?


Seorang wanita tidak diperbolehkan berdandan dan memakai wewangian ketika keluar rumah untuk suatu keperluan. Karena, hal ini merupakan penyebab terjadinya cobaan. Salah satunya konflik dalam rumah tangga.


Telah diriwayatkan dalam sebuah hadis larangan wanita berhias dan memakai wewangian ketika keluar rumah. Wanita bahkan hanya diperintahkan mengenakan pakaian biasa ketika keluar rumah, yakni pakaian yang tidak ada hiasannya dan tidak mengenakan wewangian.



Adapun berdandannya wanita di dalam rumah, maka itu tidaklah mengapa. Namun, harus tetap dengan menggunakan penutup dan pakaian yang pantas, yang tidak menampakkan lekuk tubuh, kecuali apa yang biasa dinampakkan oleh wanita-wanita muslimah.


Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur'an:


?????? ??????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ???????????? ????? ????????? ???????????? ?????? ??? ?????? ??????? ? ??????????????????????????? ?????? ???????????? ? ????? ????????? ???????????? ?????? ???????????????? ???? ??????????? ???? ?????? ?????????????? ???? ?????????????? ???? ??????????????????????? ???? ?????????????? ???? ????? ?????????????? ???? ????? ?????????????? ???? ???????????? ???? ??? ???????? ?????????????? ???? ????????????? ?????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ???? ????????? ????????? ???? ?????????? ?????? ????????? ?????????? ? ????? ?????????? ??????????????? ?????????? ???????????? ???? ???????????? ? ????????? ????? ??????? ???????? ??????? ?????????????? ??????????? ??????????? ????


Katakanlah kepada wanita yang beriman, �Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kema-luannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara wanita mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung�,� (QS. An-Nur: 31).


Wanita muslimah mempunyai tanggung jawab besar terhadap dirinya. Yakni, menjauhi segala bentuk dosa dan mencederai ketaatan kepada Allah SWT.


Oleh sebab itu, Jika Anda sebagai seorang suami, tentu harus bisa mengarahkan istri Anda agar ia memahami dan mengerti apa yang seharusnya ia lakukan. Bimbinglah ia pada arah yang seharusnya. Karena, sebagai seorang pemimpin rumah tangga, sudah menjadi kewajiban Anda untuk menjaga istri Anda dari siksa api neraka.



Sumber : sebarkanberita.com

Wednesday, January 18, 2017

Inilah Penjelasan Mengapa Harus Ada Tahlilan Hingga 7 Hari Sejak Orang Meninggal

SepercikHikmah � Sahabat SepercikHikmah,  Ulama dari Yaman Syaikh Ali bin Muhammad asy-Syaukani menjelaskan tentang kebolehan tradisi umat Islam menghadiahkan bacaan Al-Quran untuk mayit, baik di masjid maupun di rumah:




 ?????????? ???????????? ??? ?????? ???????????? ???? ?????????????? ??? ??????????? ??????????? ?????????? ????? ???????????? ?????????? ??? ??????????? ????????? ????????????????? ??????? ???? ?????? ??? ????????????? ??? ????? ???? ??????? ????????? ???? ?????????? ????????? ???? ?????????????? ?????? ????????? ??????? ?????????????? ?????? ??????????? ?????????? ??? ???????? ????? ????? ???????????? ??????? ?????????????? ??????????? ????? ???????? ??? ??????? ?????? ?????? ???????????? ???????????? ??????????? ?????? ?????? ?????? ???????????? ???? ???????????? ????????????????? ????? ??? ???????? ?????????? ?? ????? ??????????? ?????? ???????? ???????? ????? ?????? ?????? ????????? ?? ???? ???????????? ?????????????? ?????? ?????????? ???? ????? ???????? ???????? ????????? ???????? ?????????? ???? ???????? ????????? ??? ?????????? ???? ???????? ??? (??????? ??????? ????? ??? ?? ???? ???????? ? : 46)

Tradisi yang berlaku di sebagian negara dengan berkumpul di masjid untuk membaca al-Quran dan dihadiahkan kepada orang-orang yang telah meninggal, begitu pula perkumpulan di rumah-rumah, maupun perkumpulan lainnya yang tidak ada dalam syariah, tidak diragukan lagi apabila perkumpulan tersebut tidak mengandung maksiat dan kemungkaran, hukumnya adalah boleh. Sebab pada dasarnya perkumpulannya sendiri tidak diharamkan, apalagi dilakukan untuk ibadah seperti membaca al-Quran dan sebagainya. Dan tidaklah dilarang menjadikan bacaan al-Quran itu untuk orang yang meninggal. Sebab membaca al-Quran secara berjamaah ada dasarnya seperti dalam hadis: Bacalah Yasin pada orang-orang yang meninggal. Ini adalah hadis sahih. Dan tidak ada bedanya antara membaca Yasin berjamaah di depan mayit atau di kuburannya, membaca seluruh al-Quran atau sebagiannya, untuk mayit di masjid atau di rumahnya� (Rasail al-Salafiyah, Syaikh Ali bin Muhammad as Syaukani, 46)

Dengan demikian, tradisi semacam ini sudah banyak dilakukan oleh umat Islam di negeri Arab. Dan tidak benar kalau amaliah ini berasal dari Hindu-Budha.

Berkenaan dengan tradisi kita di Jawa, Syaikh Muhammad Ali bin Husain al-Maliki ditanya seputar tradisi sedekah makanan di Jawa, beliau menjawab:

 ???????? ????? ??????????????? ???????? ????? ????? ?????????? ???????? ????? ???????? ???????? ?????????? ???????? ????? ??????????? ?????? ????????????? ????????????? ?????????? ????????????????? ??????? ?????????????????? ?????? ???????? ???????? ????????? ??? ??????? ??? ??? ?????????? ???? ????????? ??????? ???????????? ??????????? ????? ????? ????????????? ?????????????? ????? ??? ?????? ?????????? ??????????? ??? ??????? ????????????? ????? ??????? ????????? ??????? ????????? ???????? ???????? ??????????? ??????? ???????????? ???????????? ???????? ?????? ????? ???????? ??????????????? ???? ???????? ???? ??????????? ???????? ???????? ???? ???????? ???? ???????????? (???? ??????? ?????? ??????? ??????? ?? ????? ????? ??? ??? ????? ?????)

Ketahuilah, pada umumnya orang-orang Jawa jika diantara mereka ada yang meninggal, maka mereka datang pada keluarganya dengan membawa beras mentah, kemudian memasaknya setelah proses serah terima, dan dihidangkan untuk keluarga dan para pelayat, untuk mengamalkan hadis: �Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja�far� dan untuk mengharap pahala sebagaimana dalam pertanyaan (pahala tahlil untuk mayit), bahkan pahala sedekah untuk mayit. Hal ini berdasarkan pendapat Syaikh al-Syarqawi dalam syarah kitab Tajrid al-Bukhari yang berbunyi: Pendapat yang sahih bahwa pertanyaan dalam kubur hanya satu kali. Ada pendapat lain bahwa orang mukmin mendapat ujian di kuburnya selama 7 hari dan orang kafir selama 40 hari tiap pagi. Oleh karenanya para ulama terdahulu menganjurkan memberi makan untuk orang mukmin selama 7 hari setelah pemakaman� (Bulugh al-Amniyah dalam kitab Inarat al-Duja 215-219).

Demikianlah penjelasan Mengapa Harus Ada Tahlilan Hingga 7 Hari Sejak Orang Meninggal . Semoga tercerahkan dan menambah pengetahuan anda


Sumber : islamidia.com