BeritaSehat - ALLAH SWT telah menghalalkan makanan dan minuman yang bermanfaat bagi manusia. Namun sebaliknya Allah SWT juga mengharamkan makanan dan minuman yang membahayakan bagi manusia.
Selain makanan, minuman juga ada yang diharamkan Allah SWT. Walaupun mungkin kita hanya mengenal minuman yang diharamkan tersebut adalah minuman yang memabukkan atau minuman keras (Khamr).
Memang khamr diharamkan Allah SWT. “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Namun selain khamr, ternyata masih ada minuman yang haram untuk diminum. Berikut jenis minuman haram dalam Islam :
- Minuman yang berasal dari darah
Darah adalah salah satu jenis makanan atau minuman yang diharamkan untuk diminum. Seperti halnya beberapa orang yang gemar minum darah binatang seperti ular dan sebagainya dengan alasan kesehatan atau untuk menyembuhkan suatu penyakit. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” ( QS Al an’am 145)
Sponsors Link
- Minuman yang diminum dalam bejana emas
Umat Islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas, karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir sehingga Allah tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
"Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)
- Minuman yang membahayakan diri
Minuman yang membahayakan diri, adalah minuman yang dicampur racun atau zat yang dapat membahayakan nyawa, misalnya saat seseorang meminum racun dan mencoba menyakiti
Selain makanan, minuman juga ada yang diharamkan Allah SWT. Walaupun mungkin kita hanya mengenal minuman yang diharamkan tersebut adalah minuman yang memabukkan atau minuman keras (Khamr).
Memang khamr diharamkan Allah SWT. “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Namun selain khamr, ternyata masih ada minuman yang haram untuk diminum. Berikut jenis minuman haram dalam Islam :
- Minuman yang berasal dari darah
Darah adalah salah satu jenis makanan atau minuman yang diharamkan untuk diminum. Seperti halnya beberapa orang yang gemar minum darah binatang seperti ular dan sebagainya dengan alasan kesehatan atau untuk menyembuhkan suatu penyakit. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” ( QS Al an’am 145)
Sponsors Link
- Minuman yang diminum dalam bejana emas
Umat Islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas, karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir sehingga Allah tidak menyukai hal tersebut. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
"Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)
- Minuman yang membahayakan diri
Minuman yang membahayakan diri, adalah minuman yang dicampur racun atau zat yang dapat membahayakan nyawa, misalnya saat seseorang meminum racun dan mencoba menyakiti
dirinya sendiri atau melakukan usaha untuk bunuh diri sementara perbuatan tersebut dikutuk Allah SWT. Seperti yang disebutkan dalam hadits:
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain“
- Minuman yang diambil dari orang lain tanpa izin
Minuman yang diperoleh dari mencuri atau menipu atau minuman yang dibeli dengan harta yang tidak halal seperti harta korupsi atau riba adalah haram diminum meskipun minuman tersebut dzat asalnya adalah halal. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (An nisa 29)
- Minuman yang mengandung zat yang diharamkan
Yang dimaksud dengan minuman yang mengandung zat diharamkan seperti darah, air liur anjing dan sebagainya misalnya saja minuman kesehatan atau jamu yang dicampur dengan darah binatang atau minuman yang dicampur dengan alkohol.
- Minuman yang tercampur najis
Najis adalah kotoran dan minuman yang mengandung najis haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Semua hal yang najis haram hukumnya seperti darah dan bangkai namun segala yang haram belun tentu najis misalnya ganja atau obat-obatan terlarang.
- Minuman dengan efek psikotropika
Minuman dengan zat psikotropika atau minuman yang dicampur dengan obat bius dan lainnya, haram hukumnya untuk dikonsumsi karena dapat menghilangkan akal dan kesadaran dan efeknya sama seperti minuman keras yang menyebabkan kecanduan.
- Minuman yang dianggap memiliki kekuatan
Minuman yang dianggap memiliki kekuatan misalnya minuman yang telah diberi jampi-jampi atau mantra dari seseorang yang dianggap orang pintar atau paranormal. Minuman tersebut haram hukumnya karena termasuk dalam perbuatan syirik dan mempercayai hal-hal yang sifatnya musyrik meskipun minuman tersebut ditujukan untuk menyembuhkan suatu penyakit.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain“
- Minuman yang diambil dari orang lain tanpa izin
Minuman yang diperoleh dari mencuri atau menipu atau minuman yang dibeli dengan harta yang tidak halal seperti harta korupsi atau riba adalah haram diminum meskipun minuman tersebut dzat asalnya adalah halal. Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” (An nisa 29)
- Minuman yang mengandung zat yang diharamkan
Yang dimaksud dengan minuman yang mengandung zat diharamkan seperti darah, air liur anjing dan sebagainya misalnya saja minuman kesehatan atau jamu yang dicampur dengan darah binatang atau minuman yang dicampur dengan alkohol.
- Minuman yang tercampur najis
Najis adalah kotoran dan minuman yang mengandung najis haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Semua hal yang najis haram hukumnya seperti darah dan bangkai namun segala yang haram belun tentu najis misalnya ganja atau obat-obatan terlarang.
- Minuman dengan efek psikotropika
Minuman dengan zat psikotropika atau minuman yang dicampur dengan obat bius dan lainnya, haram hukumnya untuk dikonsumsi karena dapat menghilangkan akal dan kesadaran dan efeknya sama seperti minuman keras yang menyebabkan kecanduan.
- Minuman yang dianggap memiliki kekuatan
Minuman yang dianggap memiliki kekuatan misalnya minuman yang telah diberi jampi-jampi atau mantra dari seseorang yang dianggap orang pintar atau paranormal. Minuman tersebut haram hukumnya karena termasuk dalam perbuatan syirik dan mempercayai hal-hal yang sifatnya musyrik meskipun minuman tersebut ditujukan untuk menyembuhkan suatu penyakit.
Sumber : galamedianews.com
Ini Minuman yang Diharamkan dalam Islam !
4/
5
Oleh
Unknown